Makanan jajanan atau street food menurut FAO : didefisinisikan sebagai makanan dan minuman yang dipersiapkan dan/atau dijual oleh pedagang kaki lima di jalanan dan di tempat-tempat keramaian umum yang langsung dimakan atau dikonsumsi tanpa pengolahan atau persiapan lebih lanjut. Menurut KEPMENKES 942 tahun 2003 makanan jajanan adalah makanan dan minuman yang diolah oleh penyaji makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sbg makanan siap saji untuk dijual bg umum selain yg disajikan jasa boga, rumah makan, restoran. Makanan jajanan (street food) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat khususnya anak-anak, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Konsumsi makanan jajanan di masyarakat terus meningkat karena terbatasnya waktu untuk mengolah makanan sendiri. Syarat makanan jajanan anak adalah sehat, bersih dan aman.
Sehat maksudnya memiliki kandungan gizi yang cukup. Bersih dari segala macam bahaya fisik seperti benda asing yakni rambut, serangga mati, batu atau kerikil, potongan kayu dan pecahan kaca. Karena makanan terbuka rentan terhadap bahaya fisik ini. Kemudian aman memiliki kandungan bahan pemanis, pewarna, penyedap rasa, emulsifier, pengenyal dan bahan pengawet yang disarankan dan tidak melebihi standar baku mutu yang ditetapkan oleh BPOM.
Selain itu keamanan terhadap bakteri dan virus juga harus diwaspadai. Cemaran mikrobiologis bakteri Salmonella Paratyphi A (penyebab typhus) terditeksi di 25% – 50% sampel minuman yang dijual di kaki lima. Bakteri ini mungkin berasal dari air atau es batu yang tidak dimasak terlebih dahulu.
Cemaran kimiawi pada makanan jajanan kaki lima adalah penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) ilegal/tdk diijinkan yaitu Borax (pengempal yg mengandung logam berat Boron), Formalin (pengawet untk mayat), Rhodamin B ( pewarna merah tekstil), dan methanil yellow (pewarna kuning tekstil) sehingga menyebabkan racun bagi tubuh, Sakarin dan Siklamat merupakan Pemanis sintetis. Bahan-bahan ini dapat terakumulasi pada tubuh manusia dan bersifat karsinogenik yg dlm jangka panjang menyebabkan kanker dan tumor pada organ tubuh manusia.
Memilih jajanan yang sehat
- Pastikan makanan atau jajanan bersih oleh karenanya makanan juga disiapkan dan disajikan dengan bahan baku yang bersih
- Hindari makanan yang mengandung atau memakai zat-zat tambahan, spt zat pemanis, pengawet, penyedap, dan pewarna buatan, dan juga zat berbahaya lainnya
- Hindari jajanan yg kelewat manis dan berwarna mencolok
- Hindari makanan yang tidak segar
- Pilih makanan yang bergizi dan minum susu
Menghindari/mengurangi jajan
- Kurangi frekuensi jajan anak dalam sehari atau seminggu
- Supaya tdk ketagihan jajan (Snackaholic) jangan memberi jajanan sebagai hadiah atau ungkapan sayang
- Terapkan kebiasaan sarapan pagi sebelum berangkat sekolah
- Biasakan membawa bekal makanan dari rumah dengan menu yang bervariasi
- Dampingi anak saat menonton iklan jajanan di TV sambil memberi pengertian sisi baik dan buruknya.
- Bimbing anak untuk memilih makanan dengan berpikir. Mengapa tidak boleh digunakan ? Berakibat buruk bagi kesehatan misalnya akibat penggunaan boraks adalah pada penggunaan yang berulang-ulang akan terjadi penimbunan pada otak, hati dan jaringan lemak dan akibat penggunaan formalin adalah muntah darah, diare, kanker paru, kejang-kejang, kencing darah sampai kematian. Akibat penggunaan Rhodamin B dalam waktu lama (kronis) dapat menyebabkan radang kulit alergi, dan gangguan fungsi hati/kanker hati. Akibat penggunaan Methanil Yellow dalam waktu lama dapat menyebabkan kanker pada saluran kemih dan kandung kemih. Akibat penggunaan pemanis buatan dalam jangka waktu yang lama dapat mengakibatkan kanker.
Peran serta guru:
1. Guru berperan dalam mengawasi kantin sekolah melalui kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), yaitu mengawasi pangan apa yang dijual, kebersihan kantin, serta memberikan pelatihan bagi petugas kantin.
2. Guru berperan dalam memberikan pengertian dan pengetahuan kepada anak–anak mengenai dampak negatif yang timbul apabila jajan di sembarang tempat.
Peran serta penjual pangan:
1. Penjual hanya boleh menggunakan BTP(bahan tambahan pangan) yang diijinkan dan tidak melebihi batas maksimum yang dipersyaratkan,serta tidak boleh menggunakan pewarna ataupun bahan berbahaya yang dilarang penggunaannya pada pangan.
2. Penjual wajib memperhatikan kebersihan fasilitas dan tempat penjualan untuk mencegah kontaminasi silang terhadap produk, serta mempraktekkan cara pengolahan pangan yang baik terutama memperhatikan persyaratan higiene dan sanitasi.
Antisipasi thd ancaman makanan jajanan anak-anak sekolah
- Peran ortu sangat penting dlm perhatian dan pengawasan makanan anak
- Sekolah dan Pemkot /Dinas Pendidikan (Disdik) perlu menggiatkan kembali UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dan keberadaan kantin sekolah yang sehat dan bersih.
- BPOM dan pihak yang berwenang perlu menertibkan produksen makanan jajanan yang masih menggunakan BTP ilegal
Referensi:
Dr.Ir. Tri Dewanti W. M.Kes
Jur. Teknologi Hasil Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Brawijaya
Saya sebagai orang tua anak-anak sangat terbantu dengan adanya informasi ini. terimakasih banyak pak.